

Kepala BNN Kabupaten Pidie Bersama Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie dan Akademisi sedang membahas persiapan Rancangan Pembentukan Qanun.
Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP FAKRORROZI, S.H bersama Katim Pencegahan Efrar Khalid Hanas, S.Psi Menghadiri Singkronisasi Rancangan Qanun P4GN Kab.Pidie Tahun 2025 di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pidie. pertemuan ini selain membahas persiapan dan tahapan apa aja yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan rancangan Qanun, juga membahas beberapa hal mengenai bahan materi yang harus dipenuhi oleh pemerintah Daerah sebelum materi rancangan Qanun tersebut disampaikan kepada DPRK Pidie untuk dibahas.
Dalam pertemuan ini kepala BNNK Pidie juga menyampaikan mengapa Qanun P4GN ini penting. Disamping karena Penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat juga berkolerasi dengan meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kepala BNN Kabupaten Pidie.
Oleh karen itu BNN Kabupaten Pidie bersama Pemerintah Kabupaten Pidie dan DPRK Pidie merasa perlu adanya Qanun P4GN, sebagai peraturan Daerah yang punya pijakan kuat dalam penyusunan program P4GN di daerah. Tentunya ada beberapa tahapan – tahapan yang harus di laksanakan mengingat agenda proleg 2025 ini salah satunya penyusunan Qanun Fasilitasi P4GN Kabupaten Pidie ini. Kegiatan Singkronisasi P4GN dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pidie dan di hadiri Oleh :
1. Teuku Iqbal : Kaban Kesbangpol Kab.Pidie
2. Marlinda Aiha : Kabag Hukum Pemerintah Kab. Pidie
3. Efrar Khalid Hanas : Katim Pencegahan BNN Kabupaten Pidie.
4. Ikramullah : Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kab.Pidie.
5. M.Nasir : Kabid
6. Yusri : Bendahara
7. Umar Mahdi : Akademisi
8. Fatmawati : Analis Kebijakan

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pidie Teuku Iqbal
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pidie Teuku Iqbal Mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung penuh BNN Kabupaten Pidie. Ini di buktikan dengan seriusnya Kesbangpol dalam Memfasilitasi terbentuknya Qanun P4GN di Kabupaten Pidie.

Marlinda Aiha selaku Kabag Hukum Pemerintah Kab. Pidie dan Ikramullah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kab.Pidie.
Sebagai perwakilan sekretariat Daerah kabupaten Pidie Marlinda Aiha selaku Kabag Hukum Pemerintah Kab. Pidie juga berpesan kepada BNN Kabupaten Pidie untuk mempersiapkan segala bentuk data dan dokumen yang di perlukan oleh pihaknya agar Qanun ini dapat terbentuk secara efektif.

Umar Mahdi selaku Akademisi
Terakhir pada pertemuan ini Umar Mahdi selaku Akademisi Menyatakan siap untuk membantu Kesbangpol, pemerintah Daerah dan BNN Kabupaten Pidie dalam mempersiapkan bahan dan dokumen yang di perlukan untuk pembentukan Qanun P4GN ini.